Transisi Energi di Indonesia

Share :

Transisi energi di Indonesia adalah peralihan dari ketergantungan pada sumber bahan bakar fosil (seperti minyak bumi dan batu bara) ke sumber energi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan, seperti energi terbarukan (matahari, angin, air, biomassa) dan energi nuklir dengan tujuan untuk mencapai Net Zero Emission dengan menggunakan sumber energi yang bersih.

Ada tiga hal yang menunjang terhadap transisi energi yaitu akses, teknologi, dan pendanaan. Peralihan dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan merupakan sebuah langkah penting dan menjadikan energi terbarukan sebagai sebuah norma bukanlah teknologi atau biaya.

Transisi energi ini merupakan tanggapan terhadap berbagai pemasalahan lingkungan, termasuk perubahan iklim, serta upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil impor dan meningkatkan ketahanan energi dan mewujudkan ekonomi hijau di Indonesia.

Transisi energi juga menunjukan komitmen Indonesia untuk memperluas akses terhadap teknologi yang terjangkau dan bersih guna mendorong pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan lebih hijau.

Indonesia telah menetapkan target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% dari total energi nasional pada tahun 2025. Kebijakan ini ditambah dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi sebesar 29% pada tahun 2030, merupakan langkah nyata menuju sistem energi yang lebih bersih dan bekelanjutan.

Namun kenyataannya, perkembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia sangat lambat. Hingga tahun 2019, peran energi baru dan terbarukan (EBT) hanya sebesar 9,15% dari total konsumsi energi nasional. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kesenjangan antara kebijakan dan peraturan di Indonesia.

Indonesia memiliki potensi besar untuk pengembangan energi terbarukan. Indonesia diketahui memiliki semua potensi energi terbarukan, seperti energi matahari, air, angin, panas bumi dan biomassa. Kondisi geografis Indonesia dekat dengan garis khatulistiwa sehingga membuat potensi energi dari surya tinggi mencapai 50% dari semua jumlah energi baru dan terbarukan.

Dalam mendukung percepatan transisi energi di Indonesia, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Undang-Undang No. 30/2007 tentang Energi, Undang-Undang No. 15/1985 tentang ketenagalistrikan, PP No. 10/1989 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No. 03/2005 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, Permen ESDM No. 002/2006 tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Skala Menengah, dan Kepmen ESDM No.1122K/30/MEM/2002 tentang Pembangkit Skala Kecil tersebar.

Saat ini RPP energi baru dan terbarukan (EBT) sedang dalam tahap penyusunan yang memuat ketentuan mengenai kewajiban penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan serta pemberian fasilitas dan insentif.

Melakukan transisi energi bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan, namun menjaga kelestarian bumi dan makhluk hidup memerlukan komitmen dan kerja nyata dari semua pihak. Dengan adanya transisi energi, diharapkan Indonesia mempunyai peluang untuk mencapai target Net Zero Emission.

Saat ini kami tengah dalam proses mendokumentasikan praktik-praktik penyediaan energi dari berbagai pihak melalui upaya-upaya yang sudah dibangun untuk keberlanjutan, keberadilan dan kemandirian energi.***

Blog Lainnya