Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan salah satu jenis tindak pidana bidang kelautan dan perikanan (TPKP) yang dapat merugikan perekonomian negara, mendorong praktik korupsi, dan mengancam keanekaragaman hayati laut. Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) bersama dengan Yayasan Rekam Nusantara unit Fisheries Resource Center of Indonesia (FRCI) mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Kelautan dan Perikanan (PPNS KP) dengan tema ‘Penerapan Rezim Anti Pencucian Uang dalam Tindak Pidana Bidang Kelautan dan Perikanan’.
Kegiatan ini dilaksanakan di kampus Badan Diklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 25- 29 September 2023. Pelatihan dihadiri oleh 25 peserta yang berasal dari PPNS KP Direktorat Penanganan Pelanggaran, Ditjen PSDKP, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Adapun materi yang disampaikan berupa: 1) ‘Penanganan Penyidikan TPKP’ dengan narasumber Direktur Penanganan Pelanggaran, 2) ‘Sumber Informasi dan Metode Analisis Data Keuangan’ dengan narasumber PPATK, 3) ‘Pemanfaatan Laporan Intelijen Keuangan PPATK’ dengan narasumber PPATK, 4) ‘Peran Investigasi Keuangan dalam Pembuktian TPPU’ dengan narasumber PPATK, 5) ‘Penerapan Investigasi Keuangan dalam Pengungkapan Kasus TPPU’ dengan narasumber Polda Riau dan Bea Cukai, 6) ‘Teknik Penyidikan Kejahatan TPPU dalam TPKP’ dengan narasumber Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, 7) ‘Teknik Penuntutan Kejahatan TPPU dalam TPKP’ dengan narasumber Jampidum Kejaksaan RI, dan 8) ‘Pemulihan Aset’ dengan narasumber Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Kegiatan juga mencakup studi kasus berupa analisis dan presentasi yang dilakukan peserta terhadap contoh-contoh kasus TPKP.
Melalui kegiatan ini, diharapkan PPNS KP memperoleh peningkatan kapasitas dan pemahaman dalam melakukan investigasi keuangan, proses penyidikan kejahatan, dan mengidentifikasi modus-modus kejahatan TPPU dalam TPKP, serta meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar lembaga terkait TPPU dan TPKP.